SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Babinsa Koramil 03/Serengan Serka A. Rumbawa dan Koptu Tito melaksanakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bertempat di seputaran atau lingkungan Kantor Kecamatan dan Pengadilan Agama Negeri Serengan Kota Surakarta, (08/02/2021)
Kegiatan PPKM dengan tujuan memutus serta mencegah Covid -19 supaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan apapun terhindar dari penyebaran Covid -19
Serka A. Rumbawa dalam melaksanakan pemantauan wilayah sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, baik yang sedang bepergian, yang sedang melaksanakan kegiatan perkantoran dan sekedar istirahat, wajib mentaati protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Prokes guna untuk mencegah penularan covid-19,
Semua kegiatan aktivitas warga masyarakat harus mengedepankan protokol kesehatan dengan harapan Virus Corona segera usai dan kita bisa beraktifitas Seperti biasa, wajib menerapkan 3M yaitu Mejaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker, Pungkas Babinsa (Agus Kemplu)