WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Ditengah pandemic Covid-19, dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang warga masyarakatnya menyelanggarakan hajatan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Mengetahui salah satu warga masyarakat di Desa binaan ingin menggelar hajatan, Babinsa Desa Kembang, Koramil 16/Jatipurno Serma Widhi Anugrah dan Bhabinkamtibmas Bripka Susilo dengan didampingi Kadus Golo Parno mendatangi rumah warga tersebut di Dusun Golo RT 04 / RW 04 Desa Kembang, Sabtu (6/2/2021).
“Kami berikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemic Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk itu pemerintah kabupaten belum memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan “, ucap Serma Widhy.
Dia menambahkan, kegiatan hajatan hanya diperbolehkan acara inti ijab qobul. Kegiatan ijab qobul tersebut pun, hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT), dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.(Arda 72).