Tujuh Orang Karyawan Resto di Kedungdoro Yang Melanggar Perda dan PPKM Diamankan Petugas

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)  Tujuh karyawan dan puluhan minuman beralkohol diamankan petugas satgas covid-19 dari sebuah restoran di Jalan Kedungdoro, Surabaya. (04/02/2021).

Menurut satgas covid, restoran ini beroperasi dengan menjual sejumlah minuman beralkohol. Padahal, izin yang dikantongi hanyalah restoran atau tempat makan biasa.

Operasi yang berangkat dari Polrestabes Surabaya ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PPKM di restoran tersebut.

“Awalnya ada laporan kepada kami melalui commad center terkait pelanggaran PPKM ini Tapi kita datangi bersama petugas satgas covid 19 ternyata ada dugaan pelanggaran lain. selengkapnya silahkan Unit Reskrim yang akan menjelaskan,” ujar Kompol I Gede Sukadrawa.

Sementara itu, pada saat masuk kedalam lokasi restoran satgas covid hanya sebagian yang masuk untuk menghindari kerumunan yang banyak.

Petugas Satgas Covid 19 terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot Surabaya masuk dengan sebagian, dan sebagian lagi di luar lestoran agar tidak ada yang keluar saat pengeledahan.

Karena diduga melanggar perda perdagangan minuman beralkohol dan juga melanggar PPKM, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Bukti tersebut, 12 krat berisi mikol jenis beer dan 3 dus berisi mikol jenis beer. selain itu petugas juga mengamankan lima mic bersama lima wanita yang diduga adalah pekerja restoran.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol. M Akhyar mengatakan bahwa, memang benar tadi sore satgas covid kota surabaya mengamankan tujuh orang karyawan terdiri dari lima perempuan dan dua laki, saat ini sedang di laku kan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.  (Najib).