SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum ASN Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur statusnya naik menjadi tersangka,(4/2/2021).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep ( Abd. Madjid ) mengatakan, bahwa pemberian sangsi akan dilakukan kepada semua ASN yang melanggar aturan, termasuk oknum ASN yang saat ini terlibat aksi penganiyaan dan di tetapkan sebagai Tersangka.
Abd. Madjid menuturkan, sangsi tersebut di berikan melalui proses apabila BKPSDM telah menerima pemberitahuan atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya sampai saat ini masih belum secara resmi dari Polres Sumenep.
Selain pemberhentian sementara, tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, gaji yang akan diterima tersangka bakal dikurangi. “Gaji hanya (terima) 50 persen,” ujarnya. (Hasan Basri)