Ada 3 Syarat Pengambilan Pembagian BST, Inilah Syaratnya

Listen to this article

SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan tunai dari pemerintah diperuntukan kepada khususya warga tidak mampu karena terdampar pandemi covid 19 diharapkan dengan adanya bantuan tersebut mengurangi beban biaya hidup sehari hari dan dapat digunakan secara semestinya.

Kegiatan pembagian Bantuan yang diterima pada Hari Kamis tanggal 28 januari 2021 pukul 08.00 Wib s.d Selesai dalam rangka memberikan pengamanan juga memantau kegiatan tersebut Babinsa k

Kelurahan Danukusuman

Koramil 03/Serengan Kodim 0735/surakarta Sertu Priyanto dan Koptu Solikhin Tito hadir untuk memberikan kenyamanan juga ketertiban dalam pembagianya serta tidak lepas juga masalah protokol kesehatan. 

Sertu Priyanto mengungkapkan wajib dilakukan mulai dari cuci tangan atau pakai handsanitizer, Cek suhu tubuh, menggunakan masker dan selalu jaga jarak saat pelaksanaan pembagian dipendopo Kel. Danukusuman  jl. Yos Sudarso no. 365. Adapun jumlah nominal yang dibagikan yaitu Rp. Rp. 300.000,_ di bagikan per KK, untuk penerima BST tahap 10 Warga kelurahan danukusuman sebanyak 1.450 KK dengan ketentuan pengambilan warga yang menerima BST dengan membawa syarat sebagai berikut, KTP/ KK Asli, Foto Copy KK dan KTP 1 Lembar dan Undangan dari Kantor Pos. (Agus Kemplu)