Belum Jera Dipenjara Gara-Gara Kasus Cabul, Warga Jalan Kranggan Melakukannya Lagi

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Pada tahun yang lalu Pelaku Djoko  Prayitno (56)  kembali dipenjara karena melakukan hal yang sama pada tahun ini (2021) setelah mencabuli anak dibawah umur.

Sebelumnya, di tahun 2000 pelaku pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kelas 1 SD, dan dipenjara 1 tahun kurungan. (27/01/2021).

Tersangka Djoko Prajitno, warga asal Jalan Kranggan Gg. 4 Surabaya ini, dilaporkan oleh orang tua korban Bunga (9)  yang masih berusia dibawah umur ke Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (23/01/2021) kemaren jam 14.00 WIB.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, pelaku adalah seorang residivis dan pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara yang sama ditahun 2000 lalu.

“Pelaku tak kapok, modus yang sama kembali dilakukan pelaku ke korban yang masih anak-anak,” ujar Iptu Fauzy. (Najib).