Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pacar Sendiri, Karena Cemburu

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)   Berawal dari laporan korban ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Jumat, (15/01/2021) sekitar

pukul 14.30 WIB, petugas menangkap pelaku penganiayaan.

korban Jasmine Julietta (18) warga Petemon Surabaya dan dilakukan penganiayaan pelaku di wilayah Simorejo, Sukomanunggal Surabaya, tepatnya di rumah pelaku. (18/01/2021).

Korban bercerita jika pelaku ini memang mempunyai kelakuan yang tempramental dan kerap menganiaya korban. Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka sudutan rokok, luka lebam dan memar pada tangan.

Akibat ulah sang pacar tersebut, kakak korban sempat mengupload kejadian yang menimpa adiknya itu di media tweeter.

Pelaku adalah pacar korban yang bernama  Rendy Eka Putra warga Jalan Simorejosari B Gg. 10, Simomulyo, Sukomanunggal Surabaya yang berhasil dibekuk Polisi.

Wakasat Reskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku dapat diamankan anggota di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri Jawa Tengah, dalam pelariannya.

Dalam penyidikan, diketahui jika motif dari penganiayaan ini adalah dilatari rasa cemburu dari pelaku sendiri. Karena saat bertemu, pelaku mendapati ada chattingan didalam HP milik korban.

“Diawali ketika korban ini datang ke rumah tersangka dan terlibat cek-cok lalu korban di masukan ke kamar. Dalam kamar korban dibenturkan ke tembok sebanyak 5 kali juga sundutan rokok,” ujar Kompol Ambuka Yudha.

Awal penganiayaan karena adanya rasa cemburu yang berlebihan, pelaku mengaku emosi dan menggunakan gunting untuk memotong dan mengancam korban

“Gunting digunakan untuk mengancam dan memotong rambut korban. Sudah ada rambut yang dipotong sedikit oleh pelaku,” ujar Ambuka Yudha.

Sementara, pelaku mengakui jika dia merasa cemburu saat kejadian. Pelaku sendiri sudah pacaran dengan korban hampir dua tahun lamanya.

Sementara ini kasusnya masih ditangani pihak Polrestabes Surabaya dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. (Najib).