SURABAYA (lintasjatimnews.com) – PT Pertamina (persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite harga khusus (PLK). Meskipun Pertamina memberikan promo harga BBM jenis Pertalite yang sama dengan premium khusus kendaraan roda dua, tiga dan pelat kuning.
Yoko selaku supervisor di SPBU 5460143 di Jalan indrakila Surabaya mengatakan, ada kenaikan pada harga Pertalite harga khusus ( PLK) yang sebelumnya yang dijual seharga premium di pasaran harga jualnya masih Rp6.450 per liter atau lebih murah Rp1.200 dari harga normal yang dulu mulai dari 14 November 2020 sampai dengan 13 Januari 2021, per tanggal 14 Januari 2021 sekarang selisih harga Rp 800 dari harga normal. Itu intruksi dari Pertamina pusat”. Ujarnya Yoko saat ditemui lintasjatimnews.com, kamis (14/1/2021).
Menurut Yoko, jika ada keluhan dari pelanggan mengenai masalah penjualan bisa melakukan komplain kepada layanan call center. Termasuk juga jika ingin menanyakan detail informasi mengenai harga jual dari BBM jenis pertalite harga khusus (PLK).
“Untuk produk dan layanan bisa kontak ke call center 135. Jadi kalau orang mau nanya produk dan layanan silakan sampaikan yang ada di atas,” jelasnya. (Anil/Hafiz)