SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Polsek Semampir, bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan KH Mas Mansyur depan Hotel Quds Royal (14/01/2021).
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi yang dimulai pada pukul 09.00.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu operasi ini juga merupakan wujud pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dilakukan penyitaan KTP, 3 orang dijauhi sanksi fisik berupa skot jam dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu dan memunguti sampah. (Najib).