SURABAYA (lintasjatimnews.com) Wanita asal Tuban, Jawa Timur dibekuk Polisi Narkotika Surabaya karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ektasi. (12/01/2021).
Pelaku diamankan oleh Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at setahun yang lalu (08/01/2020) sekitar jam 23.00 WIB.
Pelaku Irma Hidayatul Farida (35) warga Gajah Mada Gg. Gading Doromukti Tuban, diamankan di halaman salah satu hotel di Surabaya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan info jika pelaku membawa ektasi terus mengawasi gerak-geriknya.
Setelah adanya pengawasan pelaku langsung diamankan dengan barang bukti 7 butir narkotika miliknya yang diduga hendak dijualnya kepada pelanggan.
Kanit Idik etika berada I AKP Suhartono mengatakan, ketika berada diarea parkir hotel, anggota langsung mengamankan pelaku.
Menurut informasi dari masyarakat, Tersangka diduga melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan Narkotika Golongan I untuk dijual.
Dalam penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 7 Butir Pil Ektasi seberat 2,65 gram, HP, Kartu ATM serta bukti transfer yang diduga hasil penjualan.
Pelaku mengakui semua barang bukti yang disita polisi itu adalah miliknya dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas Kepolisian.
AKP Suhartono menambahkan, bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mencari dan meneemukan pelaku lain yang terkait. Pelakunya sendiri sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Suhartono. (Najib).