WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Forkopincam Tirtomoyo menggelar rapat kordinasi kepada seluruh instansi terkait guna menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB di wilayah Kabupaten Wonogiri mulai 11-25 Januari 2021, Selasa (12/1/2021).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Tirtomoyo tersebut, juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/016 tertanggal 11 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Tirtomoyo Dwi Martanto, Danramil 07 /Tirtomoyo Kapten Cba Suparna, Kapolsek AKP Karjo, Kepala Puskesmas Tirtomoyo I dan II Dr. Alba dan Dr. Rahma, Sekcam Catur, Kepala Dinas instansi Kec. Tirtomoyo, Tokoh agama dan Koordinator Kepala Desa/Kelurahan Kec. Tirtomoyo.
Danramil menjelaskan, adapun kesepakatan bersama dalam rakor tersebut diantaranya, masing-masing Kepala Desa siap menindak lanjuti Surat Edsran Bupadi sampai tingkat RT/RW. Masing-masing Kepala Dinas menindak lanjuti sampai ke tingkat bawah. KUA dan pembinaan Agama akan menyampaikan ke seluruh takmir masjid maupun tempat ibadah lain. Tetap melaksanakan pendisiplinan masyarakat dengan 3 M, (Arda 72).