SURABAYA (lintasjatimnews.com) Anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya, berhasil meringkus pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Sidotopo Gg. III /7 Surabaya. (12/01/2021).
Pelakunya Ali Imron (32) asal Kebon Dalem Gg.1, Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya yang indekos di Jalan Prabowo, Kelurahan Sidotopo Surabaya.
Korban Muawanah, warga Petukangan Surabaya. Sekitar tiga bulan yang lalu, hari Minggu (31/10/2020) Sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nopol L5975 NR hilang, ketika itu terparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci setir.
Kronologinya, pada waktu malam hari, pelaku mencuri ketika korban masuk untuk istirahat dan sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar rumah sudah melihat sepeda kesayangannya lenyap.
Seketika itu, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya dan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto menjelaskan, mengetahui sepeda motor tidak ada ditempat, korban selanjutnya melihat rekaman CCTV, dalam rekamanan tersebut tampak seorang laki-laki yang mengambilnya.
Kapolsek menambahkan bahwa dengan bukti rekaman CCTV yang terpasang disekitar rumah korban, akhirnya satu dari dua pelakunya berhasil kami tangkap. Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di kostnya Jalan Prabowo Surabaya.
Pelaku Ali dan temannya AR (DPO) berjalan dan melihat sekeliling daerah Sidotopo, lantas mereka berhenti di warung giras guna membicarakan aksi kejahatannya.
Mereka mulai melakukan kejahatan sekitar jam 04.00 WIB, sesampai didepan rumah Jalan Sidotopo Gg. 3 / 7, tersangka masuk dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
“Ngakunya, sepeda motor tersebut dibawa ke Madura dan di jual kepada seorang penadah berisial TF di Omben Sampang sebesar Rp. 1.100.000,” ujar Kapolsek.
Untuk menindak lanjuti kasus ini, pihak Reskrim Polsek Semampir masih memburu pelaku dan penadahnya yang diketahui masih kabur. (Najib).