BANGKALAN (lintasjatimnews.com) – Terjadi pengusiran terhadap wartawan PELOPOR yang bertugas di Bangkalan,tepatnya dikantor PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (PEMDES) oleh anggota DPRD KOMISI B KABUPATEN BANGKALAN atas nama BPK H.Samsul Arifin dengan nada tinggi terhadap wartawan pelopor yg sedang menghadiri mediasi masalah desa langkap kec.burneh kab.bangkalan. 08-01-2021
Yangg di laporkan oleh BPK H. Nurul Huda sebagai perwakilan dari warga langkap..yang di laporkan masalah perangkat desa yg tidak adanya pemilihan BPD dan dana desa yg tidak jelas..kejadian berlangsung pada hari Jum’at tgl,08-01-2021 dikantor PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (PEMDES) tepatnya diruangan tamu kepala dinas disaat wartawan mau meliput dan mengambil gambar kedua pihak melaksanakan mediasi.
Secara kasar anggota DPRD tersebut mengusir wartawan pelopor dengan nada keras dan juga melecehkan wartawan PELOPOR. padahal sebelumnya sudah di konfirmasi bahwa hadirnya wartawan bersifat idependen tidak memihak dari salah satu pihak dan informasi didapat dari BPK H.Nurul Huda sebagai pihak pelapor.itu semua sudah melanggar undang-undang yang terkait dengan kode etik jurnalistik yg menjelaskan, pihak manapun yang menghalangi atau mengancam tugas-tugas wartawan melanggar pasal 4 UU no.40 ayat 1,2,9 th 1999 tentang pers yang dijiwai pasal 28 UUD 1945.
Dengan nada tinggi anggota DPRD tersebut mengucapkan “SAYA TIDAK BUTUH WARTAWAN” dan sekaligus melecehkan nama medianya dan langsung mengusir keluar wartawan beserta rekan- rekannya.dan ikut serta kepala dinas juga ikut mengusir bahkan mendorong keluar wartawan pelopor yang bernama BPK.ABDUSSALAM. pihak media PELOPOR berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.bangkalan (Rudi)