SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease2019. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edizzon Isir, memerintahkan jajarannya untuk mengsosialisasikan ke masyarakat akan pendisiplinan warga tentang Prokes menjelang PPKM. Maka POLRI mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi dan pembinaan. (09/01/2021)
Bripka Sugeng anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Surabaya bersama bapak Didik selaku staf Management Mall Bg junction patroli di setiap Sudut mall guna memantau kedisiplinan pengunjung akan Protokol Kesehatan
Sesekali mengingatkan pengunjung akan pemakaian masker yang tidak sesuai langsung di ambil tindakkan (diplorot), agar memakai masker dengan benar dan menjaga jarak dimana khususnya kursi di area food court.
Demikian pula di pihak management Mall BG Junction Surabaya, yang di sampaikan saudara Didik Sudah mengurangi dan mengatur kursi yang di sesuaikan yaitu 50% dari kapasitas area yang ada, imbuhnya.
Patroli dan pengawasan Mall BG Junction Rutin dilakukan Bhabinkamtibmas bersama staf pengelola Mall terlebih menjelang penerapan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tanggal 11 -25 januari 2021. Dengan harapan masyarakat surabaya kususnya pengunjung Pusat perbelanjaan dan Mall benar benar patuh akan Protokol Kesehatan guna mempercepat pemulihan dan massa Pandemi Covid 19 segera berakhir. (Ishak88)