BOYOLALI (lintasjatimnews.com) – Dandim 0724/Boyolali letkol Inf Aris Prasetyo. S.I.P., M.I.P bersama Waka Kapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani memimpin secara langsung operasi Yustisi penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang digelar oleh aparat gabungan di sepanjang Jalan Solo-Semarang tepatnya di di pertigaan Bangak, Banyudono, Boyolali, (09/01/2021).
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di lokasi operasi yustisi Boyolali diberikan pembinaan agar tertib menerapkan protokol kesehatan.
Bukan hanya masker, warga juga diimbau menjalankan protokol kesehatan lainnya seperti cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
“Kami bersama aparat gabungan TNI-Polri dan Satopl dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini kami gunakan kekuatan yang lebih besar sebab mulai hari senin tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 akan diberlakukan PSBB serentak di 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Daerah yang beresiko tinggi anggka penyebaran Covid-19”. Tutur Dandim.
Pada kegiatan operasi yustisi Boyolali itu juga disiapkan alat rapid test antigen. Warga yang kemungkinan terpapar langsung diarahkan untuk menjalani tes rapid antigen.
Ternyata, meski operasi sudah sering digelar, warga masih ada saja yang abai menerapkan protokol kesehatan. Di jalan masih banyak yang tidak memakai masker. Sering ada persepsi masyarakat, di mobil tidak perlu pakai masker. Tapi yang kami khawatirkan, keluar mobil masih tidak pakai masker,” jelasnya.
Saat itu petugas mencatat adanya beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa dari mereka harus menjalani sanksi kerja sosial menyapu lokasi umum. Satpol PP Boyolali mencatat ada sekitar 57 pelanggar yang terjaring dalam operasi itu.
Upaya penegakan hukum yang digelar oleh aparat gabungan melalui operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Agus Kemplu)