SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Dinas lingkungan hidup ( DLH ) provinsi Jawa Timur mengendus unsur Korupsi dan Pidana atas penggunaan Batu Karang yang di gunakan sebagai bahan material Dermaga baru, di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, (9/1/2021).
Hal tersebut di ungkapkan pihak DLH Jawa Timur setelah rapat bersama dengan salah satu Advokat asal Desa Masakambing dan beberapa Aktivis asal pulau Masalembu di ruangan kantor DLH Jawa Timur pada tanggal 8 Januari 2021.
Asrianto, selaku Advokat muda asal pulau Desa Masakambing ini mengungkapkan, bahwa dirinya minta kepada pihak terkait, terutama dalam hal ini DLH Jawa Timur persoalan tersebut di sikapi dengan serius, sebab diyakini bahwa tidak ada Proyek yang RAB nya ( Rencana Anggaran Biaya ) menggunakan batu karang.
“Permintaan kami kepada pihak – pihak terkait khususnya DLH sebenarnya sederhana sekali, cukup menyikapi persoalan ini “, katanya, (9/1/2021).
Menurut Asrianto, sekalipun proyek tersebut menggunakan batu karang, siapa yang mengizinkan ?, Karna ketika ada isntansi atau lembaga yang memberikan izin atas penggunaa batu karang tersebut, maka sama halnya memberikan izin untuk melakukan sebuah kios.
“Ketika aduan ini di abaikan oleh pihak-pihak terkait, maka jangan ada lagi larangan untuk menggunakan batu karang, atau hapus undang-undang perlindungan ekosistem laut yang tertera dipasal 32 tahun 2009 “, tegas Asrianto.
Asrianto mengungkapkan, jika aduan tersebut di abaikan maka, secepatnya keluarkan keputusan yang menyatakan ” Semua masyarakat bebas menggunakan batu karang dalam bentuk apapun “.
” Yang saya kawatirkan adalah, ketika Undang – Undang tersebut berlaku untuk Masyarakat kecil saja, tapi tidak untuk kaum – kaum elite yang memiliki kekuasaan “, ucapnya.
Karna, kalau masalah ini lolos tanpa ada Sanksi apapun maka, pihaknya meyakini kedepan akan berdampak semakin besar, tidak menutup kemungkinan akan ada proyek – proyek besar yang akan menggunakan batu karang tersebut. Dan ketika hal itu terjadi, maka bersiaplah untuk semua warga Desa Masakambing untuk membeli sebuah Parasut, cetus Asrianto. (Hasan Basri)