SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap peredaran narkotika di Kota Surabaya.
Kali ini bukan hanya pengedar kelas kakap, bahkan kelas teri pun disikat pengecer ditingkat juga dan dimasukkan kedalam penjara di Polrestabes Surabaya. (08/01/2021).
Pelakunya adalah Dwi Agung Prayoga (24) warga Jalan Menganti, Wiyung Gg. II Wiyung Kota Surabaya. Pelaku ditangkap oleh Tim 8 Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin (04/01/2021) sekitar jam 22.00 WIB karena penyalahgunaan sabu.
Kanit Idik III Iptu Eko Julianto mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti temuan ataupun informasi yang diterima anggota terkait penyalahgunaan Natkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi yang didapat adanya pengedar Narkotika di dalam rumah Jalan Menganti, Wiyung Gg. II RT. 02 / RW. 03 Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
Iptu Eko menambahkan bahwa, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap Tersangka yang diduga menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Waktu lokasi rumah digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua poket dan juga timbangan elektrik yang biasa dipakai memecah sabu dalam paket hemat dengan barang bukti yang diamankan berupa, tiga poket sabu masing-masing seberat, 0,52 gram, 3,18 gram, bendel plastik transparan, HP dan 1 buah timbangan elektrik.
“Saat ini kasus tersebut sedang didalami dan dikembangkan guna temukan dan mencari pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Eko. (Najib).