SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Terkait kasus dugaan penggunaan ” Batu Karang ” yang di jadikan sebagai bahan material proyek Dermaga baru yang terletak di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, di respon oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, (8/1/2021).
Hari ini, beberapa Advocat dan Aktivis asal pulau Kecamatan Masalembu dan Desa Masakambing mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Provinsi Jawa Timur atas panggilannya beberapa waktu yang lalu, terkait laporan penggunaan ” Batu Karang ” yang telah di gunakan sebagai bahan material Dermaga tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu Advokat dan Aktivis yang telah hadir bersama di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Jawa Timur mengungkapkan. Bahwa DLH Jawa Timur mencium unsur aroma Korupsi dan Pidana terkait penggunaan Batu Karang di Dermaga Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu.
“Setelah kami duduk bersama dengan DLH Jawa Timur, DLH mengatakan ada unsur Korupsi dan Pidana terkait penggunaan Batu Karang di Desa Masakambing “, kata Advokat ( Asrianto ),8/1/2021.
Tidak hanya ada unsur Korupsi dan Pidana dalam penggunaan Batu Karang tersebut. Menurutnya, pihak DLH Jawa Timur akan memanggil pihak Kontraktor proyek tersebut dan Kepala Desa Masakambing. (Hasan Basri)