SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Hasil razia atau penangkapan Minuman Keras ” Miras ” ber Alkhohol yang di lakukan oleh pihak Polsek Masalembu, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa hari yang lalu mendapat sorotan dari seorang Advocat dan Aktivis, (7/1/2021).
Penangkapan ” Miras ” tersebut di lakukan pada waktu menjelang pergantian malam Tahun Baru yang di pimpin langsung oleh ( Kapolsek ) Masalembu pada saat itu.
Namun demikian, tindakan penangkapan ” Miras ” yang di lakukan oleh Kapolsek Masalembu di respon oleh seorang Advocat asal pulau Kecamatan Masalembu ( Isrianto ). Menurutnya, sweping yang di lakukan oleh pihak berwajib ( Polsek Masalembu ) harus jelas.
“Sweiping Minuman cap Orang Tua ( Beras Kencur ) yang dilakukan oleh pihak yg berwajib itu harus jelas. Apalagi terkait masalah Kategori alkohol atau izin edar cap Orang Tua itu sangat jelas dan legal. Membelinya juga legal karena terdaftar di bea cukai “, ungkapnya (7/1/2021).
Pihaknya juga menuturkan, kalau semua jenis alkohol mau di sweping, obat Batuk dan obat Luka juga banyak yg mengandung alkohol, kenapa itu tidak di sweping, Tegas Asrianto.
Advocat muda asal putra Masalembu ini juga memaparkan, Beras Kencur cap Orang Tua juga termasuk Minuman Herbal yang diramu khusus dari bahan – bahan pilihan seperti Tepung Beras, Kencur, Madu, Agar dan Kuning Telur. Yang juga bermanfaat untuk menghangatkan dan menyegarkan badan dan meningkatkan nafsu makan, katanya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh salah satu Aktivis asal Masalemmbu ( Hariady Isbar ). pihaknya menuturkan, Apalagi Manfaat Beras Kencur yang satu ini tentu menjadi angin segar bagi para diabetesi yang kesulitan untuk mengendalikan kadar gula darahnya, ucap hariady isbar. (Hasan Basri)