SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Penggalangan Tanda Tangan di atas kertas kosong yang di berikan oleh salah satu Oknum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, di duga kuat di fungsikan untuk salah satu bahan Material proyek yang bersumber dari Anggaran Daerah, (6/1/2021).
Tanda tangan tersebut di berikan kepada beberapa warga yang di nilai tidak mengetaui tentang hal tersebut, dan sebagian di berikan kepada beberapa warga yang sudah Lanjut Usia ( Lansia ). Hal tersebut di peroleh dari sumber informasi lintasjatimnews.com dari warga Desa setempat setelah kasus dugaan Penggunaan Batu Karang di laporkan ke pihak Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur hingga kementerian Lingkungan Hidup RI, beberapa waktu yang lalu.
Kertas kosong yang di berikan kepada ratusan warga untuk di mintai Tanda Tangan di ketahui di duga kuat di gunakan untuk menyetujui penggunaan Batu Karang oleh proyek Dermaga baru Desa Masakambing yang sudah terpakai sebanyak 200 Meter Kubik ( Batu Karang ).
“Kami sangat curiga terkait Tanda Tangan di atas kertas kosong tersebut di gunakan untuk penggunaan Batu Karang proyek Mas “, ungkap salah satu warga Desa Masakambing kepada lintasjatimnews.com, (6/1/2021).
Tidak hanya soal itu. menurut pihaknya, bahwa Tanda Tangan tersebut berdampak Sosial terhadap warga Desa Masakambing yang sebelumnya tidak mengetahui tanda tangan itu di gunakan untuk apa, sehingga terjadilah perkelahian di warung antara pihak Oknum BPD tersebut dengan salah satu warga Desa setempat, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Masakambing saat di hubungi melaui telpon selulernya beberapa kali kedengaran tidak Aktif. (Hasan Basri)