Polemik Dermaga Baru Desa Masakambing Kian Memanas, Oknum BPD Sodorkan Kerta Kosong Untuk Tanda Tangan

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Gawat, semenjak terjadi Laporan terkait dugaan penggunaan Batu Karang yang di gunakan sebagai bahan Material pembanguanan Dermaga baru di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah satu oknum BPD desa setempat memberikan Kertas kosong untuk Tanda Tangan kepada warga, (3/1/2021).

Salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Masakambing menyudorkan kertas putih tanpa tulisan apapun meminta Tanda Tangan kepada warga Desa setempat, tujuan Tanda Tangan tersebut di ketahui untuk Batu Karang yang yang terjual di gunakan pembangunan Dermaga di Desa Masakambing sebanyak 200 ( Dua Ratus ) meter Kubik.

“Mas, malam ini salah satu oknum BPD Desa masakambing memberikan kertas kosong untuk di suru Tanda Tangan, kepada beberapa warga, terkait dengan Batu Karang yang terjual di Dermaga Masakambing sebanyak 200 meter kubik “, ungkap salah satu warga Desa Masakambing kepada Lintasjatimnews.com (2/1/2021).

Sebelumnya, pembagunan Dermaga baru Desa Masakambing di laporkan ke Polda Jawa Timur hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI oleh salah satu warga Masalembu ( Hariady Isbar ), terkait dugaan penggunaan Batu Karang.

Hariady berharap kepada Pemerintah terkait, tanggapan dalam bentuk tindakan Hukum terkait pelanggaran tersebut.

Untuk di ketahui, sampai hari ini (3 Januari 2021) berdasarkan sumber Informasi dari salah satu warga Desa Masakambing yang di terima Lintasjatimnews.com, sudah mencapai 300 (Tiga Ratus) Tanda Tangan di kertas kosong yang di peroleh salah satu Oknum BPD tanpa sepengatahuan warga hal tersebut di gunakan untuk apa.

“BPD nya yang mintak atas inisial (YAS), sekarang terkumpul 300 Orang Tanda Tangan, masyarakat gak tau itu untuk apa “, tuturnya (3/1/2021). 

Sementara itu, Hariady Isbar menanggapi soal Tanda Tangan tersebut. Bahwa Undang – Undang yang lebih tinggih tidak bisa di kalahkan dengan Peraturan di bawahnya, apalagi Undang – Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup itu di kalahkan hanya dengan suatu Kebijakan dan penggalangan Tanda Tangan, ini gimana ?, Tuturnya. (Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan