SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan pembatasan kegiatan berskala besar (PKBB) pada lingkungan kampus Lidah Wetan dan Ketintang selama dua minggu pada 4 Januari 2021-15 Januari 2021.
Hal itu tertuang dalam surat edaran rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) di Unesa.
Surat edaran tersebut juga mempertimbangkan surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tanggal 12 Maret 2020, surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3549/A.A5/HK/2020 tentang pencegahan COVID-19 pada 12 Maret 2020, dan terus bertambahnya civitas akademik Unesa yang terindikasi positif COVID-19 dari hasil tes cepat dan usap Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan selama masa PKBB, sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.
Jumlah petugas piket maksimal adalah 25% dari dan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan untuk menggunakan media digital. Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring dan online.
Selanjutnya, bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing. (najib).