Pengedar Sabu Asal Kebraon Diciduk Satreskoba Polrestabes Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Seorang pengedar sabu di Jalan Bogangin III, Kebraon diciduk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (28/12/2020).

Dalam Operasi ini, mengamankan tersangka Fakih (25). Bersama barang bukti 31 poket sabu seberat 28,76 gram, sehingga tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, bahwa tersangka sudah kami tahan. Saat ini masih dikembangkan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya.

“Pengungkapan kasus ini terbongkar bermula dari informasi yang masuk jika ada seorang pengedar narkoba di kawasan Kebraon. Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka dan mengintai rumahnya.” ujar Memo.

“Tersangka disergap sesaat setelah melakukan transaksi, dan tersangka mengendarai motor,” ujarnya.

Pihak kepolisian menyita 31 poket sabu dan juga menyita uang Rp 1,2 juta diduga dari hasil penjualan sabu, 1 timbangan elektrik, handphone, motor Yamaha Vixion dan kartu ATM.

Memo menjelaskan, tersangka sudah beberapa bulan ini jadi pengedar. Dia pakai cara ranjau dan ini yang akan terus kami selidiki dan dalami lagi.(najib).

Tinggalkan Balasan