SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pembatasan jam malam di Surabaya akan diberlakukan jelang malam pergantian tahun guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Surabaya. (24/12/2020).
Polrestabes Surabaya akan memperketat dengan jam malam untuk mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di malam perayaan natal dan pergantian tahun baru.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny E Isir mengatakan, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di situasi pandemi seperti ini, harus menerapkan protokol kesehatan atau tindak tegas.
Selain mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker polisi juga malarang berkerumun hingga malam di cafe ataupun restoran.
“Kami akan batasi jam malam hingga jam 20.00 WIB. Kalau masih nekat berkerumun, kita akan tindak tegas, termasuk di cafe, restoran atau tempat umum lainnya,” ujar Isir.
Untuk perayaan malam pergantian tahun, pihaknya tetap melarang pawai dijalanan. Jika tetap melakukan pawai, polisi tidak akan menindak dan mengamankan masyarakat yang nekat melakukan pawai.
“Jika ada pawai, maka akan kami akan amankan dan akan kami lakukan tes swab di Polrestabes Surabaya,” ujar Isir. (Najib).