SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Bazar/pasar malam di bubarkan paksa oleh kepolisian dan aparat setempat, Selasa (24/12/2020). Pembongkaran dilakukan karena keberadaan pasar malam itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan covid-19.
Bhabinkamtibmas, Ajun inspektur satu ( Aiptu) Muhadi mengatakan atas perintah langsung dari Bapak Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus A.Md mengatakan menerima laporan masyarakat yang melapor adanya kerumunan di lokasi bazar/pasar malam tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lokasi oleh Bhabinkamtibmas.
Polisi terpaksa membubarkan bazar/pasar malam di RW.03 Komplek Sidotopo Dipo karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Tampak dalam pembubaran itu Kasatgas /BKO Linmas , Berlik Rullyanto, Ketua RW.03 Komplek Sidotopo Dipo, Sapardi beserta staf.
Di katakan oleh Ketua RW 03, Sapardi bahwa kegiatan tsb tanpa izin ataupun sepengetahuannya, hanya saja Sapardi mengatakan dari informasi yang di dapat kalau kegiatan bazar/pasar malam tsb telah mendapat izin dari salah satu Ketua RT setempat, ini yang di sayangkan, imbuhnya.
Di sana aparat menemukan banyak pengunjung bazar/pasar malam tidak menggunakan masker dan jelas-jelas melanggar protokol kesehatan. Penanggung jawab pasar malam kemudian diminta untuk menghentikan kegiatan di pasar malam tersebut. (Ishak88)