SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21,4 kilogram. Rencananya sabu tersebut akan disebar sebelum perayaan malam pergantian tahun.
Kepolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Jhonny Edison Isir mengatakan pihaknya menindak dua orang kurir sabu yakni AA, 25 tahun dan FP, 43 tahun. Dari dua orang kurir tersebut, satu orang mendapatkan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dengan senjata api jenis revolver. (18/12/2020).
“Sebelumnya salah satu tersangka berinisial FP ini melawan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur hingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ujarnya.
Isir mengatakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan dari hasil pengungkapan sebelumnya pada April dan November 2020. Dari hasil pengembangan tersebut, didapatkan 20 paket sabu dengan total berat 21,4 kilogram.
“Sabu ini yang akan disebar sebelum tahun baru, sebelum 31 Desember. Bisa masuk ke surabaya mungkin transit di Madura dan kemudian disebar ke masyarakat,” ujarnya.
Selain mengamankan 21,4 kilogram sabu, polisi juga mengamankan satu pucuk senpi rakitan dengan peluru kaliber 22. Selain itu ada juga alat komunikasi dan barang bukti lainnya.
Ini wujud komitmen kami untuk terus menabuh genderang perang melawan jaringan narkoba. Hasil perkembangan ini, dari data sindikat masih terus didalami dan profiling. Yang jelas ini jaringan lapas yang ada di Jatim, narapidana yang ada di lapas Jatim,” ujarnya.
Sementara itu tersangka AA mengaku sudah dua kali mengambil barang dengan mendapatkan komisi Rp 5 juta dan handphone. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu.
“Saya kurang tahu yang nyuruh. Saya enggak pernah bawa, cuma ngambil di Hotel. Saya engga pernah tahu siapa yang nyuruh. Saya baru 2 kali ambil komisi Rp5 juta sama handphone satu,” ujarnya. (Najib).