SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Dalam Rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan rapat daring yang dilakukan bersama jajaran Pemkot, Polrestabes, Kodam Brawijaya, Polsek beserta perangkat Kecamatan hingga Kelurahan. Kamis, (17/12/2020).
Dalam Rapat yang dilakukan pukul 10.00 WIB ini, Tri Rismaharani selaku Walikota Surabaya menegaskan kembali kepada jajaran pemerintah dan masyarakat kota Surabaya tentang pentingnya disiplin Protokol Kesehatan daalam menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Jhonny Edison Isir juga menambahkan akan mengefektifkan kembali tindak hukum
terkait covid Hunter, Swab pada titik-titik keramaian agar menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Surabaya.
Turut hadir dalam rapat daring di Lingkungan RW 04 Bubutan Kulon Surabaya.1. IPDA Muji selaku Kanit Sabhara.2. BRIPKA Sugeng selaku Binmas Kel. Bubutan.3. Sdr. Musrianto selaku ketua RT 01-04.4. Rekan Kader Karang Taruna.5. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ditambahkan pulandalam daring tsb bahwa Pelaksanaan ibadah misa dan kebaktian natal dapat dilaksanakan berdasarkan SE Kemenag nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
Namun perayaan tahun baru di tempat wisata, hotel, apartemen, hiburan, pemukiman/ kampung/ RT dan RW, restoran, disarankan untuk tidak dilaksanakan.
Kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan disarankan untuk tidak dilaksanakan. Pihak terkait juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban pada penjual terompet, petasan, dan kembang api. (Ishak)