BOYOLALI (lintasjatimnews.com) – Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) terus digalakkan jelang pilkada Kabupaten Boyolali yang digelar pada 09 Desember 2020. Anggota Koramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Serka M Torik bersama pihak Pengawas Pemilu ikut melaksanakan kegiatan penertiban APK Pilkada 2020. Selasa (08/12/2020).
Kegiatan penyisiran tim gabungan saat ini sementara berlangsung mulai dari Dukuh Mongkrong Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro. Penertiban ini dilaksanakan karena APK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Misalnya ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, dan tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Boyolali. ” Serka M Torik .
Ada juga APK yang dekat dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah, lampu merah, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah harus kami tertibkan serta waktu yang sudah ditetapkan .Terpantau di lokasi, turut serta jajaran Satpol PP Boyolali dan panwascam Wonosegoro. (Agus Kemplu)