Wakapolrestabes Surabaya Akan Bertindak Tegas Apabila Pengusaha dan Tempat Hiburan Melanggar Perwali

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Pihak kepolisian bersama unsur lainnya yang mendukung Perwali 33 tidak henti-hentinya merazia pada tempat-tempat hiburan di Surabaya, pengunjung juga di-rapid test, di-swab serta melakukan imbauan yang ditempelkan di depan pintu untuk mematuhi prokes untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wakapolres Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan jumlah RHU yang ada di Surabaya mencapai ratusan. Selama ini, pihak kepolisian sudah melakukan pengawasan terhadap RHU, termasuk yang ada live musiknya. Jika ada yang melanggar sesuai dengan jam operasional melebihi pukul 22.00 pasti didatangi oleh petugas. (30/11/2020).

“Saat ada laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak. Terkadang, informasi setelah kami tindaklanjuti dengan mendatangi tempat hiburan tersebut ternyata tutup,” tegas Hartoyo.

Selain penindakan jam operasional, Hartoyo juga telah melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada tempat hiburan yang lainnya. Semisal kapasitas pengunjung tempat hiburan yang diperbolehkan masuk sesuai dengan Perwali 33 hanya 50 persen. Tapi kenyataannya lebih dari 50 persen.

“Silakan kalau mau coba-coba atau sembunyi-sembunyi akan kami tindak tegas. Kami tidak melarang mereka membuka usaha, tetapi prokes harus tetap diperhatikan,” ujarnya.

Jika ada RHU yang mokong, langsung ditindak tegas. Bahkan Hartoyo memerintahkan mem-police line tempat hiburan yang melanggar.

“Jika ada anggota yang ketahuan membekingi tempat hiburan malam akan kami panggil provos untuk menindaknya. Semua kembali ke pemilik usaha, harus mematuhi Perwali 33 dan memperhatikan prokes,”  ujarnya. (Najib).

Tinggalkan Balasan