SURABAYA (lintasjatimnews.com) Direktur Utama PT. Surya Beton Indonesia (SBI) bergerak dalam usaha beton siap cor diamankan Unit Ekonomi Polrestabes Surabaya.(01/12/2020)
Tersangka Suhendro, warga Surabaya. Penipuan ini dilakukan sejak bulan Nopember 2019 hingga Januari 2020.
Suhendro, waktu itu memesan batu kerikil kepada PT. Calvary Abadi. Pemesanan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara PT. SBI menerbitkan PO (Purchase order) dengan memberikan 1 lembar Cek untuk pembayaran dengan jatuh tempo sekitar 3 bulan.
Selanjutnya PT. Calvari Abadi mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan (PO) dari PT. SBI yang dikirim ke PT. SBI di Waru Sidoarjo dan PT. SBI di Mojosari Mojokerto, dan semua pesanan telah terkirim.
Sesuai dengan PO yaitu 19 lembar dengan pembayaran 19 lembar Cek. Namun pada Bulan Mei 2020, 19 lembar cek masing-masing dengan Nominal Rp. 101.750.000 yang diberikan oleh Tersangka untuk pembayaran pembelian kerikil kepada tidak bisa dicairkan.
Cek itu ditolak oleh Bank dengan keterangan Dana tidak cukup. Karena tidak bisa dicairkan, pada tanggal 20 Mei 2020, PT. Calvary Abadi mengirimkan somasi kepada Dir. PT. SBI, namun tidak ada tanggapan.
Atas kejadian ini PT. Calvary abadi menderita kerugian Rp 1.933.250.000, atas 19 lembar cek yang ditolak Bank.
Hingga pada tanggal 02 Juli 2020, PT. Calvary Abadi melaluli kuasa hukumnya Abdul Rouf Almakki, SH. melaporkan perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Suhendro, Direktur Utama. PT. SBI ke Polisi.
Kanit Tipidek AKP Teguh Setyawan megatakan petugas sudah mengamankan pelaku Suhendro, Direktur Utama. PT. SBI dan sudah ditahan.
Setelah korban melaporkan, langsung ditindaklanjuti. Begitu dinyatakan bersalah, pada tanggal 13 November.
“Pelakunya sudah diamankan sekitar satu minggu yang lalu dan kini dijebloskan kedalam penjara,” jelas AKP Teguh. (Najib).