SURABAYA (lintasjatimnews.com) Waktu ditangkapnya saat pesta sabu oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari, FT oknum Polsek Lakarsantri dan Budi warga Jl Pragoto, dilimpahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mendapat pelimpahan tersangka langsung melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu kepada keduanya. (26/12/2020).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Memo menambahkan bahwa selain menahan FT dan Budi, pihaknya juga mengamankan bandar sabu yang menyuplai dan bandarnya juga sudah diamankan selanjutnya masih terus melakukan pendalaman, terhadap bandarnya.
AKBP Memo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum polisi yang seharusnya lebih taat pada hukum namun malah terlibat narkoba.
Sebelumnya, oknum polisi dinas di Polsek Lakarsantri, FT, disergap unit Reskrim Polsek Tambaksari saat asyik pesta sabu bareng Budi di Jl Pragoto. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (Najib).