SURABAYA (lintasjatimnews.com) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka SB (32) warga Tambak Wedi Surabaya, di halaman parkir sebuah hotel di daerah Kertajaya Indah Surabaya. (24/11/2020).
Saat diamankan tersangka SB kedapatan berusaha untuk menghilangkan barang bukti atas penguasaanya berupa dua butir narkotika jenis pil ekstasi dengan cara menelannya.
Petugas akhirnya menggelandang tersangka SB menuju rumahnya di Tambak Wedi Surabaya. Di dalam rumah tersebut tersangka SB menyimpan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bersama tiga butir pil ekstasi yang dibelinya dari seorang pengedar di daerah Kunti Surabaya dan tersangka SB mengakui baru tiga bulan berjualan narkoba.
AKP. Soehartono, S.Sos Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa saat ini anggotanya masih mengembangkan informasi yang didapatkan dari keterangan tersangka SB.
Petugas juga sudah mengantongi dua nama pengedar, asal barang sabu dan ekstasi yang dimiliki SB yang didapatkan dari mereka. (Najib).