SURABAYA (lintasjatimnews.com) Dua tersangka Pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, ketika hendak bertransaksi di kamar kostnya pada hari Sabtu minggu kemaren, (14/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 7 (tujuh) poket sabu seberat 2,01 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram beserta pipetnya; 1 (satu) buah timbangan; 5 (lima) buah sekrop; 7 (tujuh) pack plastik klip; 1 (satu) buah HP; 1( satu ) Seperangkat alat hisap; Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
Mereka adalah PS (34) seorang bandar dan AJP (29) sebagai pengedar. Keduanya merupakan warga Jombang dan Surabaya. (21/11/2020).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di kost tersangka bandar sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 2,01 gram dan satu buah pipet kaca dan timbangan,”kata memo.
Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Najib).