Propam Polrestabes Surabaya Mengamankan Oknum Polisi Perampasan Mobil

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)  Kasie Propam Polrestabes Surabaya Kompol Mardjoko mengatakan, anggota kepolisian Sukomanunggal Bripka S sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.

Diamankannya S atas laporan perampasan mobil yang dilakukan anggota tersebut di Polres Kediri, namun saat ini masih menunggu hasil pidana dan penyelidikan. (18/11/2020).

Sehingga, jika terbukti bersalah, oknum S ini baru akan disidang disiplin kode etik Polri, yang akan ditangani Polrestabes Surabaya.

Pihak Propam masih menunggu pidana umum selesai di Polres Kediri karena laporannya di sana, dan sekarang masih dalam penyelidikan.

Bripka S ini pernah bertugas di Polsek Asemrowo, Polsek Simokerto, Polsek Karangpilang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pemprop Jatim, dan terakhir di Polsek Sukomanunggal.

Kronologinya korban saat itu didatangi Bripka S  bersama rekannya menggunakan tiga unit mobil dan memaksa masuk ke rumah Harianto dengan dalih melakukan penangkapan kasus narkoba.

Dengan nada mengancam, S menodongkan sebuah pistol dan membawa Harianto juga satu unit mobil Xenia milik ibunya berikut BPKB dan STNK dibawa oleh oknum polisi tersebut.

Tak puas dengan mobil, oknum polisi itu juga meminta uang sebesar 5,6 juta rupiah kepada ibu korban.

Lantas bukannya dibawa ke kantor polisi, Harianto malah diturunkan oleh oknum polisi dan teman-temannya di tengah jalan.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya jika nantinya dalam sidang kode etik Bripka S bersalah, maka akan dilihat tingkat kesalahannya. Jika berat hukumannya bisa non-job hingga pemecatan. (Najib).

Tinggalkan Balasan