SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pihak Pemkot Surabaya akan menarik retribusi untuk setiap warkop yang ada di Kota Surabaya ini tetapi DPRD Kota Surabaya menentang dengan keputusan, kebijakan yang menjadi keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Justru Komisi B, DPRD Bidang Keuangan dan Perekonomian Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas atas minimarket-minimarket yang kepastian izin oprasinya. (16/11/2020).
Justru ada ratusan jaringan minimarket nasional yang sudah tidak berlaku izin operasionalnya tetapi kondisi ini dibiarkan dan seolah Pemkot tutup mata dengan adanya pelanggaran oprasi perizinan.
Dari pihak DPRD mengetahui ada lebih dari ratusan minimarket yang izinnya sudah expired, seharusnya diberi tindakan ditutup, karena izinnya sudah habis dan melanggar Perlaturan Daerah.
Selama ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya memberikan dispensasi karena alasan pandemi Covid-19 dan pemberian dispensasi ini sudah lebih dari cukup, karena dimulai sejak April 2020 sampai sekarang. Sehingga berjalan lebih dari 7 bulan.
DPRD Surabaya menyingkapi pihak Pemkot Surabaya yang memberikan dispensasi kepada minimaret karena alasan pandemi. Tapi di sisi lain, hendak menarik distribusi pelaku usaha warung kopi (warkop), sehingga kesannya, Pemkot Surabaya bukan melindungi rakyat kecil malah mengsengsarakan kalangan rakyat kecil dengan dalih pandemi.
Dari laporan beberapa warkop-warkop sudah mulai didata dan mau ditarik retribusi, justru sebaliknya mengapa tidak dikaitkan dengan adanya alasan pandemi justru minimarket yang diberi alasan mengenai pandemi.
Sebab pelaku usaha warkop bukan perusahaan besar yang memiliki modal dan jaringan luas yang pantas ditarik retribusi, apalagi di tengah wabah pandemi ini, bukan hanya minimarket yang terdampak, warkop pun demikian dan harus ada perlakuan yang sama terhadap itu semua. (najib).