SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Hidayat dan Serda Agus S bersinergi bersama Linmas melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VIII di pendopo Kelurahan Sudiroprajan Jl.Re.Martadinata No.136 Kelurahan Sudiroprajan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Senin,(12/11/2020) pukul 08:00 Wib s.d. selesai.
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona Covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap di jaga serta warga wajib menggunakan masker.
“Besaran uang BST yg diterima oleh warga kepatihan Wetan dari pemerintah senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke VII dengan jumlah penyaluran 446 orang.”tutur Hidayat.
“Adapun Ketentuan Pengambilan BST melampirkan Surat Pemberitahuan BST dari Kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK Asli, Membawa Foto KTP dan KK, serta Wajib Menggunakan Masker.”imbuhnya.
Kegiatan Tersebut dihadiri oleh bpk Dalima SH ( Lurah ), Babinsa, Bhabinkamtibmas,bpk Ari gunawan( Kantor Pos ), ibu Diah K ( Kantor Pos ), ibu Wulandari ( Kantor Pos ),Ibu ayu krisnawati (Kantor Pos ).
“Pemberian BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.”pungkas Hidayat. (Arda 72)