SURABAYA (lintasjatimnews.com). Komplotan kejahatan peredaran uang palsu dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka mencetak dan berusaha mengedarkan uang palsu sejumlah Rp10 Miliar.
AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada 25 September 2020 di Surabaya, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dari berbagai daerah.
“Hingga dapat diamankan 11 tersangka. Mereka memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Hartoyo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. (05/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para komplotan ini berawal dari tersangka SGY yang pada awal November 2019 berencana memproduksi uang palsu. Lalu, SGY menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang sebagai tempat percetakannya.
Selain SYF, kemudian SGY melibatkan temannya lagi HRDS untuk menyiapkan gambar/sablon.
“Selanjutnya bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Menurut mereka biaya pengadaan mesin menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta,” kata Hartoyo.
Dengan dibantu dua orang tersangka, pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp10 Miliar.
Nah, dalam pengedaran uang palsu itu, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya dari berbagai daerah. Tersangka NSTM di Jakarta diminta mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1 Miliar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp1 Miliar.
Selanjutnya uang tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400.000.000, tersangka AG di Mojokerto Rp 23,000.000, tersangka UW di Jl. Bukit Palma Surabaya Rp 6.000.000, tersangka OLN di Lamongan Rp 10.000.000, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp 14.000.000, dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp 10.000.000.
“Menurut rencana mereka, uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” ujar Hartoyo. (Najib).