SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Babinsa Kelurahan Purwoningratan Serma Samsuri Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Linmas melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VII di pendopo Kelurahan Purwodiningratan Jln.Suryo No.135 Kelurahan Purwodiningratan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Senin,(19/10/2020) pukul 09:00 Wib s.d. selesai.
Serma Samsuri menegaskan dalam pengambilan BST tersebut dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona Covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap di jaga serta warga wajib menggunakan masker.
“Untuk Besaran uang BST yang diterima oleh warga Kepatihan Wetan dari pemerintah senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke VII dengan jumlah penyaluran 250 orang.”tutur Samsuri.
Lebih lanjut Samsuri menambahkan untuk Ketentuan Pengambilan BST melampirkan Surat Pemberitahuan BST dari Kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK Asli, Membawa Foto KTP dan KK, serta Wajib Menggunakan Masker.
Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Bpk Gentil Fenandes D.V.SE ( Lurah ),( Kantor Pos ), Dyah ( Kantor Pos ), Yozi ( Kantor Pos ),Eka (Kantor Pos ).
“Pemberian BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.”pungkas Samsuri. (Arda 72)