SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel. (29/09/2020).
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dipimpin Panit Sabhara Ipda Fathor Arifin yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Adapun personil yang dilibatkan masing-masing 4 anggota Polsek Semampir bersama 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil. Termasuk juga para pengunjung wisata religi Ampel.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan makser. Dimana 7 diantaranya dilakuka penyitaan KTP dan 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Masih ada saja masyarakat yang tidak disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi. Untuk itulah kami rutin menggelar operasi ini bersama instansi samping agar semua masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Semampir ini disiplin memakai masker,” ujarnya (najib)