SURABAYA (lintasjatimnews.com) Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.(27/09/2020).
Kegiatan yang diikuti personil gabungan Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran operasi yang dipimpin oleh Iptu Saiful Bahri ini adalah para pengguna jalan yang melintas di Jalan Nyamplungan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara becak, pengedara sepeda motor dan mobil. Termasuk juga pengunjung wisata religi Ampel.
Saat itu ditemukan sebanyak 33 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 diantaranya diberikan sanksi denda dan tilang KTP, sementara 20 orang lainnya diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (najib).