SURABAYA (lintasjatimnews.com) Kamis dini hari Cafe Holywings yang berada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya ditutup karena bandel, angel tuturane, karena masih tetap buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. (25/09/2020).
Meski sudah pernah terkena razia oleh Satpol PP Kota Surabaya, Cafe Holywings nekat buka hingga melebihi batas jam 10. Sehingga Satpol PP dan Polda Jatim, yang menggelar razia semalam memaksa Cafe ini tutup.
Petugas memberikan sanksi terhadap 39 pengunjung dengan menyita KTP , Cafe Holywings sendiri sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran, pertama ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kedua dan ketiga kalinya oleh Pemprov Jatim.
Pelanggaran di Holywing itu sudah 3 kali, dan semuanya ada pelanggaran, baik itu pelanggaran terhadap Perda, Pergub, maupun pelanggaran terhadap Perwali No 33, Provinsi Jatim.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe dan pengunjung, akan langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Bapak Wakapolrestabes AKBP Hartoyo, mengatakan bilamana ada pelanggaran terhadap Cafe Holywings, itu ditindak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Kemarin hanya dikenakan denda, penyitaan KTP selama 2 minggu. Sekarang ada sidang tipiring, sanksi pada Cafe Holywings terkait bandelnya Cafe tersebut, buka hingga lebih dari Pukul 22.00 WIB.
Adapun peraturan Pergub itu ada tahapan, pertama denda untuk perorangan maupun tempat usaha, serta denda kumulatif, yang kedua penutupan sementara, yang ketia penutupan atau pencabutan ijin. (Najib).