SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, bersama instansi samping di seputaran wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Kamis (24/09/2020).
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 yang diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 15 orang yang tidak memakai masker. Masing-masing 8 diantaranya diberikan sanksi tilang KTP selama 14 hari ke depan dan 7 orang lainnya diberikan sanksi push up.
Sasaran kegiatan ini adalah para pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. Termasuk juga para pengunjung wisata religi Ampel.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan seringnya dilakukan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (Najib).