SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, di Jalan Stasiun Kota depan Mako. (23/09/ 2020).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, dan diikuti staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu juga implementasi dari Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan AKP Rahayu Rini dan Panit Reskrim Ipda Eko Kuswandi serta Panit Sabhara Ipda Tri Asmoro.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Stasiun Kota.
Dalam kegiatan ini didapati 5 porang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up dan 3 lainnya diberikan sanksi melafalkan Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker atau yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Sampai saat ini masih ditemui masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Dalam hal ini memakai masker. Padahal, penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi Pandemi di negara kita,” ujarnya. (Najib).