SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi penegak protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako.(22/09/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Disamping itu operasi ini juga dilakukan sebagai wujud implementasi Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang diikuti personil gabungan dari Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan mobil yang melintas di sekitar lokasi.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sidang di tempat dan diberikan sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP.
Nantinya KTP akan ditahan selama 14 hari dan bisa kembali diambil di kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi penegak protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat menjadi semakin disiplin untuk memakai masker. Semuanya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” jelasnya. (najib).
SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi yustisi penegak protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako.(22/09/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Disamping itu operasi ini juga dilakukan sebagai wujud implementasi Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang diikuti personil gabungan dari Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan mobil yang melintas di sekitar lokasi.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sidang di tempat dan diberikan sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP.
Nantinya KTP akan ditahan selama 14 hari dan bisa kembali diambil di kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi penegak protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat menjadi semakin disiplin untuk memakai masker. Semuanya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” jelasnya. (najib).