SURABAYA (lintasjatimnews.com) Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Pabean Cantikan, rutin menggelar operasi penertiban masker setiap hari.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatanm, serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini diikuti sebanyak 13 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 5 anggota Linmas dan 2 orang staf Kecamatan Pabean Cantikan. (22/09/2020).
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan ini ditemukan 13 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari. Dan bagi yang tidak membawa KTP diberikan sanksi disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Selanjutnya para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (najib).