JAKARTA (lintasjatimnews.com) – Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) bekerja sama dengan Puspotdirga TNI AU gelar pelatihan dan sertifikasi _Basic Remote Pilot_ bagi personel peliput Dispenad, bertempat di Mabesad Jl. Veteran No. 5 Jakarta Pusat, Dinas Penerangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E.,M.M. dalam keterangan persnya di Mabesad, Selasa (22/9/2020).
Pelatihan dan sertifikasi _Basic Remote Pilot_ FASI diikuti oleh 20 orang personel peliput Dispenad yang akan berlangsung selama empat hari terhitung mulai hari Selasa tanggal 22 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020.
Pelatihan dan sertifikasi _Basic Remote Pilot_ tersebut dipimpin langsung oleh Paban II/Spotdirga Puspotdirga Mabesau Kolonel Pnb Agung Sasongkojati,M.A.Sc.,M.S.S yang juga menjabat sebagai Sesbid Sertifikasi Lambangja FASI (Federasi Aeronautika Seluruh Indonesia) beserta 5 orang instruktur Remote Pilot FASI.
Dijelaskan Kadispenad bahwa maksud dan tujuan dari pelatihan tersebut adalah dalam rangka melatihkan personel peliput dalam keterampilan terbang dan prosedur pengoperasian Drone (pesawat terbang tanpa awak) serta mendalami _Aeonautical Knowledge_ (pengetahuan penerbangan) wajib sesuai CASR 107 tentang Pesawat Tanpa Awak kecil.
“Disamping itu pelatihan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teknis personel peliput Dispenad terutama dalam pengambilan gambar dengan menggunakan Drone (pesawat terbang tanpa awak) dari udara, baik pengambilan gambar berupa foto maupun video,” Kata Nefra.
Menurut Nefra materi yang dilatihkan selama empat hari tersebut antara lain meliputi _Ground School Basic Drone, Flying Training, CASR 61/91, CASR 107, Airport Operation, Aerodynamics, Risk Assessment, Meteorology, Aeronautical decision making_ dan materi-materi lain sesuai dengan Permenhub Nomor 163/2015 (CASR 107 dan Permenhub Nomor 37/2020 tentang Pengendalian Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) di Indonesa.
“Diharapkan dari pelatihan ini akan menghasilkan karya foto dan video yang lebih bagus dengan tetap mengedepankan prosedur penerbangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Nefra. (Dispenad).