SURABAYA (lintasjatimnews,com) Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, dengan sasaran kerumunan orang. Termasuk di warung-warung. (21/09/2020).
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 diikuti sebanyak 15 personil gabungan. Mereka terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP.
Operasi ini juga merupakan implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran lokasi operasi yakni warung makan dan warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Endrosono, Jalan Bulak Sari dan Jalan Wonokusumo. Termasuk orang-orang yang nongkrong di pinggir jalan.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 36 orang yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 5 diantaranya dilakukan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari. Sementara bagi pelanggar yang tidak membawa KTP diberikan tindakan disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Sesudah itu mereka yang melanggar diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami terus melakukan operasi penertiban masker ini, pagi dan malam hari. Tujuannya agar masyarakt disiplin memakai masker,” ujarnya. (Najib).