SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap sindikat pencuri spesialis barang barang di Mall. Dari sindikat tersebut petugas berhasil mengamankan empat pelaku dua di antarannya perempuan pada hari Minggu 13 September 2020 sekitar pukul 14. 30 Wib.
Empat pelaku bernama Yuliatin (40) tahun warga Kampung Pedongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tulus (67) tahun warga Cempaka Putih Utara, Jakarta yang tinggal kos di Jalan Tegal Sari 2 Surabaya, Heriyanto (40) tahun warga Jalan Galur Selatan, Jakarta Pusat. Ratnawati (44) tahun warga Jalan Baladewa Kiri, Jakarta Pusat.
Sementara Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos., M.Hum., mengatakan, awal mula tertangkapnya empat pelaku berkat laporan dari salah satu SPG Ranch Market, yang melaporkan adannya pencurian dengan sekelompok orang.
“Dapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung bergerak cepat, dengan mendatangi TKP dan ternyata pelaku ini sudah diamankan oleh karyawan beserta Security dari Ranch Market, lalu selanjutnya petugas membawahnya ke Mapolsek,”kata Enny.
Masih Enny, dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan keempat pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya masing-masing. Ada yang betugas mengambil barang, mengawasi, serta mengecoh karyawan Mall, dan ada yang bertugas membawa barang yang dimasukkan kedalam tas ransel.
“Keempat pelaku ini, diduga pelaku antar wilayah propinsi, yang berpindah pindah dari mall ke mall dan kali ini melakukan aksinnya di Ranch Market Galaxy Mall Surabaya, namun dapat digagalkan,”tambahnya.
Enny, menambahkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku ini rupannya tidak hanya sekali melakukan aksinnya. Namun dari keterangan pelaku mengakui sudah pernah melakukan di tempat yang sama. Pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Dimulai sejak 8 September 2020. Dan barang jarahannya beraneka macam.
“Untuk yang berperan sebagai otak dari tindak pidana pencurian ini, sudah kita kantongi ada satu nama lagi yang berinisial A, yang kini berstatus DPO,”jelas perwira dengan satu melati dipundaknya itu.
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti 10 Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 210 ml, 7 Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang ukuran 120 ml, 10 Botol Minyak Kayu Putih merk Cap Lang ukuran 120 ml, dan 1 buah tas warna biru dengan merk Eureka yang digunakan menyimpan barang tersebut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun. (Ishak)