SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Malam ini Kamis 17 September 2020 berlokasi JL.Raya Sultan Iskandar Muda (depan Mako Polsek Semampir, di gelar Operasi yustisi penertiban masker oleh team gabungan.
Tampak petugas yg terlibat dilokasi : Kapolsek Semampir & Jajaran, Danramil 0830/02 Semampir & Jajaran,ajaran kelurahan Pegirian,PPNS kel wonokusumo, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP kec Semampir, Kasatgas limas kelurahan : Sidotopo
Kegiatan ini merupakan real action implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan pergub no 53 th 2020, perwali no 33 no 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan di Lokasi : melakukan penindakan bagi pengendara R.2 Tidak Memakai Masker, sosialisasi terkait protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku. penyitaan KTP sidang ditempat. hasil sita KTP langsung di kirim ke Satpol PP kota sby guna proses lebih lanjut
Tindakan langsung yg di ambil petugas gabungan tsb adalah : Menyita KTP pelanggar (tidak memakai masker) sebanyak 25 KTP. memberikan hukuman sosial 6 Orang berupa push up 50 Kali dan Pemberihan Masker Gratis (Ishak)