SURABAYA (lintasjatimnews.com) Seorang pria di Surabaya diamankan karena mencabuli dua anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah seorang muazzin. Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan di musala tempat pelaku melantunkan azan.
Pelaku adalah B (53), warga Sampang, Madura yang kos di kawasan Wiyung, Surabaya. Pria tersebut diamankan setelah kedua orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Jum’at (21/08/2020).
Fauzy mengatakan pelaku melakukan perbuatan tidak patut itu pada bulan Mei lalu. Saat itu kedua korban sedang duduk di musalla sedang menunggu guru gaji. Selanjutnya pelaku mendatangi kedua korban dan tiba-tiba mencabulinya, bahkan udah 2 kali kejadian yang diperbuatnya.
Selain itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun dengan memberikan uang sebesar Rp 3 ribu, korban yang ketakutan kemudian lari ke rumahnya dan menceritakan kepada orang tuanya masing-masing.
Fauzy menjelaskan pelaku yang sudah lama menduda karena istrinya meninggal tersebut mengakui perbuataannya dan mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya ingin bergurau dengan korban.
Fauzy memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Najib).